Benar saja, di TKP polisi langsung berhasil menggerebek pelaku.

Didampingi RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 11 paket sabu dengan berat total 6,77 gram.

“Seorang pengedar narkoba berhasil kami amankan. Di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel,” jelas Suhendra, Sabtu (5/8/2023).

Menurutnya,  pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  3 Pengedar Sabu di Toboali Dicokok Polisi