“Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba diwilayah Kecamatan Koba dan benar semalam saat berada dirumah kontrakan,” ucap Windaris.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimana Botak diamankan dirumah kontrakannya yang beramatkan Kelurahan Simpang Perlang.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket atau berat total 8,80 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam,” jelasnya

Kata dia, pihaknya memang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan botak ketika kami mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan dirumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Jadi Lokasi Upacara Sumpah Pemuda, Griya PT Timah Saksi Gerakan Pemuda di Pulau Bangka