Upaya Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
JAKARTA, TIMELINES.ID – Polri menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
“Menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Sabtu (5/8/2023).
Dengan penolakan permohonan banding itu, eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dipecat atau di-PTDH oleh Polri terkait kasus narkoba.
Adapun keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan bandingnya terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.