KPU: 83,84 Persen dari 10.323 Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat Pencalonan
“1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” sambungnya.
Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023,” tukasnya. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.