“Para bacaleg ini tidak ada kekurangan berkas. Namun, ada berkas yang tidak lengkap misalnya ada berkas yang lupa ditandatangan, ada juga masih menggunakan materai 6000 yang seharusnya sudah menggunakan materai 10.000,” katanya.

“Ada juga berkas yang ketika discan itu ada stempel dan tanda tangan yang terpotong. Bahkan ada berkas yang salah upload di aplikasi SILON. Masa perbaikan ini sesuai tanggal tadi, kalau sudah lewat tanggal itu sesuai dengan tahapan selanjutnya itu tidak ada lagi perbaikan,” ungkapnya.

Dalam masa perbaikan ini, dia menjelaskan , masing- masing parpol juga punya kesempatan untuk mengganti nomor urut dan juga mengganti calonnya. Atau memindahkan calonnya yang awal mencalonkan diri di kabupaten dan pindah ke provinsi.

Baca Juga  Dua Kabupaten Kekurangan Surat Suara, Ketua KPU Akui Ada Kelalaian Teknis

“Setelah tahapan ini berakhir, tahapan selanjutnya, KPU Babar bakal menyusun dan penetapan daftar calon sementara (DCS), pada tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023. Lalu dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023,” jelasnya.(Dev)