“Sebenarnya tidak naik, bahkan turun. Yang tertinggi itu 9.000 per hari dan yang paling rendah 4.000 per hari. Tak ada penarikan retribusi bulanan atau tahunan jadinya per hari. Terus pihak ketiga tak boleh lagi. Mudah-mudahan ini disepakati,” kata Sukirman.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUP) Babar Aidi mengatakan jika nantinya telah disepakati oleh semua pihak, tarif baru tersebut akan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Rinciannya untuk tarif yang lapak meja itu per harinya di Rp. 4.000. Kemudian untuk yang petak toko Rp. 7.000. Sedangkan untuk yang ruko (Jalan Kemakmuran) itu bervariasi tergantung dengan ukuran ruko, ada yang Rp. 9.000, terus Rp. 5.000 dan Rp. 4.000,” ujar Aidi.

Baca Juga  Gelar Rapat Bina Pamong di Buyan Kelumbi, Sukirman Serap Beragam Aspirasi Warga

“Nanti, kita akan pastikan lagi, tapi kami melihat dari tarif baru ini akan direalisasikan pada Bulan Oktober 2023. Tarif tersebut sudah termasuk retribusi pelayanan maupun retribusi sewa,” tambahnya.

Disamping soal penyesuaian tarif sewa yang baru, pihaknya kata Aidi juga berencana melakukan pembenahan pengelolaan pasar dengan memverifikasi identitas pedagang yang akan menyewa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

“Kita ingin melakukan pembenahan, pertama sekali itu kita akan memverifikasi pedagang yang betulan, setelah clear kita verifikasi baru kita berkontrak. Terus yang berdagang di luar kita himbau masuk ke meja yang masih kosong dengan cara yang persuasif,” ucapnya. (Dev)