Awal mula korban dipaksa oleh pelaku dan dibawa ke semak semak untuk disetubuhi dengan kalimat ancaman.

Mirisnya, pelaku ASP juga sempat merekam video syur yang dijadikan alat untuk mengancam Bunga, ketika tidak mau melayani syahwatnya.

“Korban ini masih polos. Jadi sempat direkam oleh pelaku video yang tidak senonoh. Dan video ini yang digunakan pelaku untuk menakut – nakuti korban apabila tidak mau mengikuti keinginannya,” jelas Dian Plaza.

Saat ini ASP sudah digiring ke Mapolres Bangka. Kata Dia, ASP saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksi nekatnya ASP dijerat pasal 81 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Dokter Forensik Polda Babel Temukan Banyak Luka Sayatan Senjata Tajam pada Tubuh Mayat

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Tersangka kita amankan di kediamannya,” tutupnya.