Berkaitan dengan dugaan jual beli di luar aturan, Riza mempersilakan masyarakat melaporkan ke aparat hukum.

Kades Kepoh Udayasa menyebutkan persoalan ini terjadi karena belum ada batas desa namun perusahaan sudah menggarap kebun sawit.

“1400 hektar ini kan masih saling klaim namun PT FAL sudah jalan. Kita sudah ada menerbitkan surat agar perusahaan jangan beraktivitas dulu sebelum ada kejelasan jual belinya. Siapa yang jual lahan ini dan siapa yang membuat suratnya. Kita harapkan segera ada solusi atas persoalan ini,” jelas Udayasa.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Desa Kepoh, M Nur menjelaskan PT FAL sudah tiga kali melakukan sosialisasi.

Dalam sosialisasi itu, PT FAL mengungkapkan akan menggarap lahan di Desa Kepoh seluas 1491 hektar.

Baca Juga  3 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua KONI Bateng, Ada Nama Yasir

“Dari hasil sosialisasi itu PT FAL menjelaskan mereka sudah mengantongi izin. Nah ini yang kami pertanyakan lahan Kepoh yang tidak bertuan itu kompensasi untuk desanya seperti apa, jangan perusahaan menggarap lahan di Desa Kepoh tetapi masyarakat tidak menikmati,” tutupnya.