Diadukan ke Polda Babel Soal Statement Maling Besar, Pj Gubernur Suganda: Tak Perlu Ditanggapi
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama ke SPKT Polda Babel, Jumat siang (4/8/2023).
“Bukan melaporkan namun lebih tepatnya mengadukan Pj gubernur yang membuat statement atau pernyataan maling besar beberapa waktu lalu sehingga menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat,” kata Marshal Imar Pratama usai membuat laporan.
Dia menjelaskan dasar laporan pengaduan tersebut yakni dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan dan data yang diperoleh. Pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas soal maling besar di Babel yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Statement Pj gubernur itu membuat polemik di masyarakat dan telah menciderai kami sebagai masyarakat Bangka, seolah-olah kami orang Bangka ini pemaling,” kata Marshal Imar Pratama.
Terkait pernyataan maling besar itu, dia menilai Pj gubernur tidak membuka terang benderang. Sehingga statment tersebut memenuhi unsur pidana di KUHP Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KUHP Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mengganggu Ketentraman Lingkungan dengan Membuat Hingar Bingar atau Berisik. (**/WD)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.