JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi beserta anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang hasil penyetingan dari proses lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Penyidik KPK mengetahui hal tersebut usai memeriksa pegawai swasta/Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti, dan Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Sony Santana.

Para saksi diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (7/8/2023) kemarin.

“Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan Tersangka MG dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip PMJNews, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga  Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzami Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya