JAKARTA, TIMELINES.ID – Terkait sikap pemerintah terhadap wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah belum berencana mendorong revisi UU Peradilan Militer.

“Belum sampai ke sana,” ungkap Jokowi di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (8/8/2023).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menambahkan, revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga  Didik Rafathar Menghargai Orang Tua Hingga Dimasukkan Ke Panti Asuhan, Netizen Malah Salfok Karena Ini