Tim Unit PPA Polres Bangka langsung bergerak cepat mengamankan seorang laki laki yang berinisial Zai warga Kecamatan Riau Silip Kabupten Bangka.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Bripka. Dian Plaza Selasa (8/8/2023) mengatakan tersangka Zai diamankan dirumahnya Senin (7/8/2023) dan langsung digiring ke Mapolres Bangka.

Kata Dian, video syur yang dilakukan korban ini dibuat satu tahun yang lalu saat korban masih berusia 17 tahun.

Video tersebut diminta oleh Zai untuk bahan fantasi sexsualnya.

“Korban ini kategori agak keterbelakangan IQ sehingga menuruti keinginan tersangka dengan status pacaran. Video itu dibuat satu tahun yang lalu,” kata Dian.

Namun la kelamaan korban Mawar tak lagi ingin mengikuti nafsu syahwat Zai, sehingga korban meminta mengakhiri hubungan pacarannya.

Baca Juga  Ini Tampang Pelaku Penyetubuhan Anak Kandung di Bangka, Ternyata Pernah Dipenjara Dengan Kasus Yang Sama

Zai pun berang dan tak terima. Video syur Mawar yang dia simpan di handphone pun segera ia sebarkan luaskan ke kontak WhatsApp orang orang sehingga beredar di kalangan masyarakat.

“Mawar itu ngajak dia putus. Dan tidak mau lagi mengikuti keinginan terangkat. Jadi video itu dia sebar,” jelas Dian.

Atas tindakannya, Zai yang kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik harus dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.