MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun Penjara
JAKARTA, TIMELINES.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati begitu, dalam putusannya MA mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.