“Kasus ini terkait perkara di Kejati Sulteng, sudah ada 10 tersangka dalam kasus ini dan hari ini Kejagung menetapkan tersangka sekaligus menahan tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” tutur Ketut seperti dikutip cnbcindonesia.com

Menurutnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

Ketut menjelaskan kedua tersangka dari Kementerian ESDM diduga berperan memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun. (Martyasari Rizky, CNBC Indonesia)

Sumber: cnbcindonesia.com

Baca Juga  Terseret Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung