NASIONAL, TIMELINES.ID – Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini terseret kasus di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Rabu (9/8/2023), menjelaskan Ridwa Djamaluddin diduga berperan memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung RI juga menahan pria berinisial HJ selaku koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.

Baca Juga  Hasil Pemeriksaan Pasien Suspek Gagal Gnjal Akut Anak di Jakarta, Dinyatakan Negatif