PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kelulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan satu tersangka mantan Direktur Utama BPRS Babel HY, Rabu (9/8/2023).

HY diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2017 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000.

Penahanan tersangka dilakukan pada Rabu kemarin sekira pukul 16.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

HY ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

Baca Juga  Polda Babel Catat 4 Warga Tewas Lakalantas Selama Dua Pekan Bulan November