TANGERANG , TIMELINES.ID – Sebanyak 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 10 pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya seperti dikutip dari PMJNews pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor dan Jakarta Timur

Atas laporan tersebut, kemudian anggota tim opsnal krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Ke sepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

Baca Juga  Dualisme PWI: Kembali ke Konstitusi untuk Penyatuan