Peserta pawai baris-berbaris untuk pelajar SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA, instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum setiap regu berjumlah 30 + 1 orang danton. Jumah regu untuk peserta pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA maksimal 2 regu persekolah (1 regu putra dan 1 regu putri), sedangkan peserta instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum berjumlah 1 regu terdiri dari regu putra/putri/campuran.

Sementara itu, untuk karnaval jalan kaki dapat diikuti oleh peserta dari satuan pendidikan SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA, instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum, jumlah minimal 17 (tujuh belas) orang/regu dan maksimal 45 (empat puluh lima) orang/regu.

“Peserta dapat menampilkan kreativitas masing-masing regu serta wajib menyerahkan tema regu kepada panitia saat pendaftaran. Peserta dilarang menampilkan gambar/tulisan yang mengandung unsur SARA,” terang Azami.

Baca Juga  Pengacara Andi Kusuma Dilaporkan Dugaan Penipuan, Fridha Tolak Perdamaian

Dan karnaval sepeda hias setiap regu atau kelompoak berjumlah delapan unit sepeda. Untuk motor setiap regu berjumlah 8 (delapan) unit motor hias dimana semua pengendara diwajibkan memiliki SIM C dan memakai helm SNI.

Adapun ketentuan untuk lomba Mobil Hias, setiap OPD/instansi Pemerintah/ per regu. Ketentuan untuk tinggi kendaraan tidak mengganggu kabel jalan. Peserta menampilkan kreatifitas unggulan masing-masing regu dan wajib menyerahkan tema regu pada saat pendaftaran, dan dilarang menampilkang gambar atau tulisan yang mengandung unsur SARA.