Peserta pawai baris-berbaris untuk pelajar SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA, instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum setiap regu berjumlah 30 + 1 orang danton. Jumah regu untuk peserta pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA maksimal 2 regu persekolah (1 regu putra dan 1 regu putri), sedangkan peserta instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum berjumlah 1 regu terdiri dari regu putra/putri/campuran.

Sementara itu, untuk karnaval jalan kaki dapat diikuti oleh peserta dari satuan pendidikan SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA, instansi pemerintah dan perguruan tinggi/umum, jumlah minimal 17 (tujuh belas) orang/regu dan maksimal 45 (empat puluh lima) orang/regu.

“Peserta dapat menampilkan kreativitas masing-masing regu serta wajib menyerahkan tema regu kepada panitia saat pendaftaran. Peserta dilarang menampilkan gambar/tulisan yang mengandung unsur SARA,” terang Azami.

Baca Juga  BPJ Konsolidasikan Seluruh Jaringan untuk Menangkan Basit Cinda-Dede Purnama

Dan karnaval sepeda hias setiap regu atau kelompoak berjumlah delapan unit sepeda. Untuk motor setiap regu berjumlah 8 (delapan) unit motor hias dimana semua pengendara diwajibkan memiliki SIM C dan memakai helm SNI.

Adapun ketentuan untuk lomba Mobil Hias, setiap OPD/instansi Pemerintah/ per regu. Ketentuan untuk tinggi kendaraan tidak mengganggu kabel jalan. Peserta menampilkan kreatifitas unggulan masing-masing regu dan wajib menyerahkan tema regu pada saat pendaftaran, dan dilarang menampilkang gambar atau tulisan yang mengandung unsur SARA.