“Nah, untuk nanti bagaimana pelaksanaannya secara teknis, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang pasti akan segera kita umumkan setelah kita mendapatkan juknisnya,” Papar Aan lagi.

Cegah pengunduran diri dan KKN

Masih dalam kesempatan yang sama, dalam rangka menekan pengunduran diri setelah lulus dari seleksi PPPK, Aan menjelaskan bawasannya nanti para calon pelamar akan mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban seperti paparan tugas, detail kontrak serta nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan. Sehingga tidak ada calon PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

“Untuk mencegah pengunduran diri, bagi pelamar PPPK, sebelum mereka mengikuti seleksi, mereka juga bisa mendapatkan informasi dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban seperti paparan tugas, detail kontrak, serta nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan melalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Beltim,” jelas Aan.

Baca Juga  Nekat! Ibu Rumah Tangga di Sungailiat Edar 43 Paket Sabu

Selain itu dalam proses penerimaan PPPK nantinya, Aan juga memastikan bila seluruh tahapan seleksi akan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Ia dengan tegas meminta bila ditemukan praktik KKN untuk segera melaporkan kepada panitia seleksi dan akan segera ditindak tegas.

“Dalam proses seleksi nanti saya pastikan tidak ada KKN dan pembiayaan apa pun, bila ada segera laporkan dan akan kami tindak tegas,” tegas Aan (AcJ Kominfo Beltim).