Kasatreskrim Polres Babar AKP Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, ungkap kasus itu bermula saat pihak PT Timah Tbk melaporkan bahwa di kompleks peleburan perusahaan plat merah itu kerap kali terjadi tindak pidana pencurian lempengan timah.

“Lalu kami turunkan tim dan akhirnya kita mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Dengan cepat pelaku kita amankan bersama pihak pengamanan PT Timah Tbk. Modusnya pelaku menerobos masuk ke gudang peleburan pada malam hari,” katanya

“Jadi dia bekerjasama dengan orang di dalam komplek dan mengambil lempengan timah. Mereka ini memang komplotan orang-orang yang bekerja di dalam komplek, pegawai PT Timah Tbk,” ujar mantan Kapolsek Mentok ini.

Baca Juga  Sama Kuat, Paslon Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Raih 89 Suara di TPS 01 Keranggan

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak sorong dan 1 buah lempengan timah seberat 106 kg. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 tentang Penggelapan dalam Jabatan Subs Penggelapan. (**/Dev)