BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seorang oknum Sekuriti Wasprod PT Timah Tbk berinisial RDK terpaksa harus diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Pria berusia 28 tahun terpaksa dicokok petugas kepolisian lantaran diduga telah terlibat tindak pidana penggelapan pasir timah. Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers pada Jumat (11/8/2023) pagi.

“Kalau untuk penggelapan pasir timah ini tersangkanya berinisial RDK yang merupakan karyawan PT Timah Tbk itu sendiri. RDK tidak sendirian akan tetapi bersama seorang wiraswasta berinisial ARM, usia 46 tahun,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.

Ade menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku berupa 9 karung pasir timah. Pelaku RDK bersekongkol dengan ARM dalam menggelapkan pasir timah saat barang itu hendak dibawa ke gudang penyimpanan PT Timah.

Baca Juga  5 Terdakwa Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M di Basel Jalani Sidang Dakwaan