Menurutnya, mulai Sabtu – Selasa, (12-15 Agustus/2023), KPUD Basel akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap berkas Bacaleg yang telah disampaikan parpol.

“Dua partai yang tidak menyampaikan perbaikan bukan berarti semua Bacalegnya gugur. Kita tetap mengacu pada pengajuan berkas awal mereka. Jika ada berkas yang memenuhi syarat maka bisa diteruskan ke tahap daftar calon sementara (DCS),” jelas Muhidin.

Ketua KPUD Bangka Selatan Muhidin mengungkapkan dari hasil penyampaian verifikasi perbaikan dan hasil verifikasi administrasi akhir terdapat 139 bakal caleg DPRD Basel yang tidak memenuhi syarat.

Sementara 313 bacaleg telah memenuhi syarat. “Dari 459 Bacaleg ada 139 tidak memenuhi syarat dan 313 yang memenuhi syarat. Temuan kita terhadap verifikasi perbaikan masih ada Bacaleg yang mendaftar di dua parpol bahkan dua dapil,” jelas Muhidin, Senin (7/8/2023).

Baca Juga  Pusaran Peredaran Narkoba dalam Aktivitas Tambang Timah di Bangka Belitung