Dan kebijakan belanja daerah tahun 2024 diupayakan dengan menerapkan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, melalui beberapa hal yakni untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat, penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja daerah.

Anggaran untuk bidang kesehatan minimal sebesar 10%, mengalokasikan kebutuhan belanja fixed cost, regular cost, dan variable cost secara terukur dan terarah serta mengalokasikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

“Sedangkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa), sedangkan pengeluaran pembiayaan disediakan untuk menganggarkan pembayaran kembali pokok pinjaman dan penyertaan modal oleh pemerintah,” ujarnya.*

Baca Juga  Komisi III DPRD Babel Sepakat Terbitkan Rekomendasi Cabut Izin Hutan Tanaman Industri PT HLR