BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Ummat tidak melakukan perbaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) di masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Pasalnya, semua bakal calon legislatif (Bacaleg) dari dua parpol itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga tidak melakukan pengajuan perubahan dokumen persyaratan bakal calon yang telah ditutup pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 23.59 WIB.

“Jadi ada dua parpol yang tidak ajukan perbaikan berkas yaitu Partai Golkar dan Ummat, karena semua bacaleg dari dua parpol ini dinyatakan MS atau memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Babar Divisi Teknis Penyelenggara Kadir Jailani, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga  Puncak Peringatan HBA ke-63, Kejari Basel Gelar Upacara dan Syukuran

Dia mengungkapkan, untuk parpol yang terdapat bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 16. Namun demikian, dimasa pencermatan rancangan DCS kemarin ada 3 parpol yang tidak melakukan perbaikan persyaratan berkas bakal calon.