“Pelapor bilang bahwa jangan ganggu dulu karena lagi ada masalah. Kemudian pelaku mengirimkan pesan WA akan mengambil lemari pendingin dan sepeda motor di warung pelapor. Dijawab pelapor lemari pendingin ambil saja,” katanya.

“Menurut pelapor kalau sepeda motor jangan diambil. Kemudian pada saat pelapor pulang ke rumah sekira pukul 22.00 Wib pelapor melihat lemari pendingin, sepeda motor honda beat dan TV tabung sudah hilang,” tambah Ipda Rendy.

Dia menerangkan, kasus pencurian itu dilaksanakan RJ sesuai bunyi Perpol No. 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (**/Dev)

 

Baca Juga  Bermula Kasus Pencurian, Polsek Tempilang Bongkar Peredaran Sabu Barter dengan Pasir Timah