PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan kepada seluruh ASN maupun pegawai honorer, khususnya di lingkup Pemprov Kepulauan Babel agar mempedomani semua regulasi yang berkaitan dengan keinginan keikutsertaan menjadi bakal, atau calon legislatif dalam pemilu mendatang, atau aktif menjadi anggota partai politik.

“Karena setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol dan memiliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Susanti dalam rilisnya, Minggu (13/8/2023).

Susanti menjelaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga  Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia XII Momen Lestarikan Bahasa Daerah Bangka Belitung

Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN.

Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.