Sementara, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Akon, dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp37,5 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan terdakwa tetap dalam tahanan. Termasuk menyita 688 karung bijih timah untuk negara.

Saat dihubungi wartawan, JPU perkara tersebut, Agung Dhedi Dwi Handes menyatakan akan mengambil langkah kasasi atas vonis bebas terdakwa Suratno alias Akon.

“Kasasi mas (wartawan-red). Kita masih menunggu salinan lengkap putusan hakim,” kata Agung, Senin (14/8/2023). (**)

 

Baca Juga  Terima Undangan dari Kementrian LH, Desa Namang Raih Penghargaan ProKlim Utama