Menurut Teguh, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

“Bagi setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,”terangnya.

Menurut Teguh, selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Air Anyir agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan dan hutan. (**/East)

Baca Juga  Nama Kadis BKPSDMD Bangka Dicatut Oknum, Modusnya Tawarkan Rp30 Juta untuk Promosi Jabatan