Menurutnya, regulasi yang mensyaratkan bahwasanya 2 tahun sekali secara berkala, tahun 2025 akan mengikuti pemetaan. Jadi, inilah tuntutan amanat undang-undang dari Pemerintah RI.

“Kita menjadi bagian dalam NKRI yang tentunya melaksanakan hal yang sama. Jadi kami harapkan pada pagi hari ini sudah tergambarkan atau terinformasikan apa yang menjadi tujuan dari pemetaan kompetensi ini,” jelas Satriyo.

Dalam pemetaan kompetensi akan memperlihatkan eviden-eviden yang menggambarkan kompetensi seorang ASN terkait dengan tugas dan fungsi sesuai jabatan yang diemban. Gambaran ini dapat dilihat setiap ASN pada aplikasi SIMADIG.

“Dari pemetaan kompetensi yang lalu-lalu kita sudah menampilkan hasilnya di aplikasi Primadona dan akan kami kembangkan terus ke profil di aplikasi SIMADIG. Pemetaan Kompetensi juga menjadi wujud eviden yang bisa ditampilkan pada saat kita akan mendapatkan kesesuaian standar kompetensi jabatan dengan praktek keseharian yang diukur dengan yang disampaikan melalui metode CAT ini. Ini yang harus kita pahami,” ujarnya.(**)

Baca Juga  Polres Babar Luncurkan Program Inovatif Terbaru Bernama Gerobak Pagi dan Gerobak Sore