“Makanya saya harap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, duduk bersama. Disaksikan Kemendagri atau BIG dan Provinsi sehingga timbulah sebuah kesepakatan,” katanya.

Riza menginginkan dari pembangunan gapura ini akan muncul sebuah kesepakatan bersama.

“Masyarakat kami minta Permedagri itu direvisi karena saksi kami masih ada. Dan dasar kami membangun gapura itu adalah sertifikat hibah dari desa. Saya bingung juga sertifikatnya masuk wilayah Basel tapi Permendagri masuk Bateng” kata Riza.

Senada dikatakan Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi yang berharap persoalan dapat diselesaikan dengan duduk bersama dan kepala dingin.

“Mari selesaikan dengan musyawarah mufakat bersama Pemkab Bateng, Provinsi dan Kemendagri. Semoga segera ada solusi,” tutup Erwin.

Baca Juga  Pabrik Sawit Aon Belum Bisa Bayar Pesangon, DPMPTK Bateng Sarankan Eks Karyawan Gugat ke Pengadilan