Zulaeni menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” ucap Zulaeni.

Sementara, Bupati Bangka Mulkan menyampaikan remisi adalah harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.

“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,” ujar Mulkan.(**/East)

Baca Juga  Diklat Paskibraka Bangka Barat 2023 Resmi Ditutup