JAKARTA, TIMELINES.ID – Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. Rafael Alun siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Baca Juga  KPK Minta Klarifikasi Mantan Pejabat Ditjen Pajak terkait LHKPN 56 Miliar Rupiah