Darlan: di Bangka Belitung, Baru 4 Kotak Amal yang Miliki Izin
Pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin mengumpulkan infaq dan sedekah di masyarakat, namun harus mengurus perizinannya ke DPMPTSP Babel.
“Kalau tanpa izin sebenarnya ini bukan konteks kami, nanti dari penegak hukum Satpol-PP menegakkan itu. Boleh ditarik karena tanpa izin, ilegal. Kalau mengumpulkan uang itu harus ada izin dan gratis dan tidak lama kalau ada rekomendasi dari tim teknis dua hari selesai,” terangnya.
Kemudian, kata Darlan, tenggang waktu pengumpulan PUB ini selama tiga bulan, setelah itu dilakukan perpanjangan sesuai sesuai rekomendasi yakni peraturan dari Dinas Sosial Provinsi Babel.
“Tenggang waktu tiga bulan gratis ngurus, kalao habis masa diperpanjang terus, gratis. Yang kita khawatir jika tanpa izin mungut-mungut untuk kepentingan pribadi mengharapkan belas kasihan masyarakat tetapi disalahgunakan. Kalau ada perizinan insyaallah aman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.