Menurut Saimi pengajuan proposal untuk dana hibah cukup banyak. Untuk yang memasukkan proposal sebelum 31 Mei 2023 dana hibah diluncurkan akhir tahun dari ABT. Dan yang lewat tanggal 31 Mei sudah masuk ke anggaran 2024.

“Kendala yang mereka hadapi saat mengajukan hibah karena mereka ini dari seluruh desa yang sangat terbatas SDM nya sehingga tidak paham membuat laporan jadi harus dibimbing terus. Oleh karena itu sosialisasi ini terus kami gencarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada penerima hibah yang tersangkut aparat penegak hukum (APH) karena laporan yang disampaikan para penerima selalu ada dan tepat waktu.

“Selama ini belum ada yang tersandung hukum. Dengan sosialisasi ini kita tentunya berharap mereka penerima hibah ini tepat penggunaannya dan Nol temuan,” tutup Saimi.

Baca Juga  Besok, Dua Capaskanas Perwakilan Babel Febri dan Bunga Puspita Sari Diberangkatkan ke Jakarta