Polsek Simpang Rimba melaksanakan kegiatan pemasangan sepanduk tersebut bekerja sama dengan PT BSSP, Pemdes Kades Bangka Kota dan Simpang Rimba.

Kegiatan serupa akan dilaksanakan di Desa Jelutung II dan Desa Gudang.

“Polsek Simpang Rimba bersama PT BSSP dan Pemdes Bangka Kota dan Simpang Rimba memasang spanduk imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sangsi pidana 10 tahun dan denda Rp10 M,” tegas Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi kepada wartawan.

Baca Juga  Terdakwa Tipikor Pakaian Linmas Satpol PP Bangka Selatan Divonis 2 Tahun Penjara