PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sepakat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (22/8/2023).

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Bangka Belitung Agus Suryadi mengatakan bahwa kegiatan PKS ini berlaku untuk 5 (lima) tahun kedepan sejak penandatangan MoU.

“Kalau dilihat dari fungsi manajemen terdapat fungsi perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi, serta pengawasan,” lanjut Agus di Istana Terrace kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.

Dia juga menambahkan, DKP Babel menyambut baik upaya dari Ditjen PSDKP melakukan sinergi PKS ini.

Baca Juga  Musprov V Korpri Babel 2024 Rumuskan Kepengurusan Baru

Sebab, jika tidak terdapat fungsi controlling (pengawasan), maka akan terjadi kesia-siaan dalam pelaksanaan fungsi yang lainnya.