“Program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama 2 bulan, 18 Agustus – 18 Oktober 2023. Adapun target penerimaan kita untuk PKB Rp 170,8 miliar dengan realisasi 71,9 persen dan BBNKB Rp 113,9 miliar atau 56,1 persen,” ujar Haris.

Haris menambahkan program pemutihan PKB 2023 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya yang menunggak sehingga nanti jika sudah diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, tidak akan terdampak.

“Dan untuk pembayaran dapat dilakukan ke kantor samsat di wilayah masing-masing atau melalui samsat keliling, samsat corner, samsat setempoh dan samsat digital nasional atau (signal),” ujarnya.(**/Zhavia)

Baca Juga  Lepas 200 Peserta Napak Tilas Sejarah, Subekti Harap Siswa Semakin Cinta Kota Pangkalpinang