Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satnarkoba Polres Pangkalpinang, Barang Bukti 66,51 Gram Sabu
Selain itu juga diamankan satu buah sendok besi, satu sendok dari potongan pipet plastik warna putih, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, baru keluar penjara pada Oktober 2022 lalu, untuk DPO berinisial BO pelaku dijanjikan upah 3 juta bulan sabu habis terjual.
Dalam penangkapan bandar narkoba ini barang bukti sabu yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti seberat 66,51 gram
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.