Barang haram tersebut, kata AKP Eddy tersimpan di dalam kotak korek api kayu merk ABC pada saku celana SP. Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan terduga pelaku SP seberat 1,58 gram. Terhadap SP, kemudian dilakukan interogasi.

“Setelah kita interogasi ternyata SP ini membeli atau menerima barang ini dari AB yang merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Sekitar pukul 01.00, kami langsung menuju ke ke rumah terduga pelaku AB,” ujarnya.

Setibanya di sana, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan saat digeledah bersama Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening.

Baca Juga  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Transaksi Sau Cair Seberat 8.3 Kilogram

“Dan disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dan diselipkan di lipatan kasur di dalam rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Babar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Eddy Yuhansyah. (**/Dev)