PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan AS (33), tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung seluas 46,18 hektar. Penahanan dilaksanakan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023)

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Kepulauan Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar.

Baca Juga  Sebagai Wujud Syukur, Ini 10 Kelenteng di Bangka Selatan yang Merayakan Imlek 2025

Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator. Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut.