BKPSDM Ajukan Pemecatan bagi Tiga PNS Basel
Suprayinto menjelaskan ada beberapa kriteria pihaknya mengajukan proses pemecatan. Sebagaimana regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.
Begitu pula dengan ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Karena dua perkara tersebut telah diatur jelas dalam regulasi yang telah ditetapkan.
“Jadi PTDH ini ketentuannya itu kalau menyangkut tindak pidana korupsi dan tidak memandang lama waktu putusan, sama dengan narkoba,” paparnya.
Ia menambahkan, meskipun telah diproses untuk pemecatan kata Suprayitno, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Karena saat sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif. Dirinya menegaskan, apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan.
Seperti dilansir, ketiga PNS Basel JV, HH dan AV masing-masing divonis satu tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.