Hingga Agustus, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Catat 34 KIK di Babel
“Kanwil Kemenkumham Babel juga telah menerima 3 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang sedang dalam proses validasi,” jelasnya
Selain pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kanwil Kemenkumham Babel juga telah mencatatkan 153 Permohonan Merek diantaranya Destiani dari Pangkalpinang dan Morenji dari Belitung, serta 260 Permohonan Pencatatan Cipta.
Untuk perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Babel telah menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, KI Goes To School oleh RUKI (Guru KI), dan 9 kali sosialisasi di wilayah Bangka dan Belitung.
“Telah dilakukan juga pameran pada 2 lokasi, yakni ERPEKA Festival di Wilhelmina Park Pangkalpinang dan pada Pekan Inovasi dan Kewirausahaan di Belitung Timur,” imbuhnya.
Harun berharap Pemda di Babel untuk terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya.
“Dan untuk para UMKM dapat mencatatkan mereknya, agar ada perlindungan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.