PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebutkan tersangka ARD (22) seorang selebgram yang nyambi sebagai muncikari ini menawarkan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta rupiah

Menurut pengakuan para korban, mereka mendapatkan Rp1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan prostitusi tersebut.

Kata Jojo, modus yang dilakukan ARD adalah merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

Baca Juga  Geger! Suami di Pangkalpinang Tega Habisi Nyawa Istri dan Anak Usia 1 Tahun

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu.

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda.