Herwyn menyebut hal ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu yang meliputi muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat, munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu, kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil Pemilu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Herwyn menyebut Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.

“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” terangnya. (**)

 

Baca Juga  Begini Penampakan Rp13,2 Triliun Uang Kerugian Negara Tipikor CPO yang Diserahkan Kejagung ke Menteri Keuangan