PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan dirinya menyetujui usulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 tentang Penegasan Batas Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).

“Hari ini Pj Gubernur Suganda memfasilitasi pertemuan kita untuk membahas ini. Kita Pemkab Bangka tengah (Bateng) tidak mengusulkan apa-apa hanya menerima apa yang diusulkan oleh Bangka Selatan,” kata Bupati Algafry kepada media usai melakukan pertemuan bersama Pj Gubernur Suganda dan Hipati Basel, Reza Herdavid di ruang rapat Pj Gubernur Babel, Senin.

Bupati Algafry mengatakan, perubahan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 itu memungkinkan untuk dirubah.

Baca Juga  PGRI Sungaiselan Sukses Bawa Trofi Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2024

Namun adanya perubahan-perubahan itu harus ada kesepakatan antar dua belah pihak sehingga pihaknya hadir dipertemuan ini.