Terpisah, Kabid Damkar Satpol PP Basel, Ardiansyah membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Jika, terjadi kebakaran, Ardiansyah meminta warga segera melaporkan ke nomor telp/WA Admin Pengaduan Damkar Bangka Selatan (0812 7832 3979) dan (0812 7102 9510)

Sebelumnya, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengingatkan warga tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan,” imbuhnya.

Selain itu, membakar hutan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga  Tanaman Jiwa Pejuang, Santri Pontren Darus Shofa Basel Gelar Upacara HUT ke-78 RI

“Kami harapkan kesadaran warga Basel untuk sama-sama kita menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan,” tutup Kapolres Basel.