Pihaknya juga mengharapkan bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Ajak ASN Songsong Indonesia Emas dengan Kompetensi dan Akhlak Tinggi

Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang.

“Kita juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi perda Babel,” tutupnya.*