3. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Pengendara di bawah umur.

5. Berkendaraan menggunakan handphone.

6. Berkendaraan melebihi batas kecepatan.

7. Kendaraan tidak sesuai spectek (standar).

“Kami telah memasang spanduk pemberitahuan operasi ini di beberapa titik di wilayah hukum Polres Bangka Selatan dan melalui Medsos Polres Bangka Selatan agar diketahui oleh masyarakat,” ujarnnya.

Kabag Ops berharap operasi ini dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan undang-undang sehingga  semakin lama masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalulintas.

Baca Juga  Laga Persahabatan, Tim Sepak Bola Pemkab Bangka Selatan Tahan Imbang Pemkab Bangka