BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang dan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada bulan Mei tahun 2023 kemarin saat ini telah bergulir ke kejaksaan.

Pasalnya, Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Babar telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setempat.

“Untuk pelimpahannya pada bulan Juli 2023 kemarin, tepatnya tanggal 7 dan 14. Untuk perkara yang dilakukan M itu di tanggal 7 dan A pada tanggal 14,” ujar Kanit PPA Ipda Riki Abprizon seizin Kasatreskrim Polres Babar AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga  Bungalow Fort Nugent, Penginapan Milik Pemda Babar dengan Fasilitas Mumpuni

Riki menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti atau tahap dua telah setelah proses penyidikan dilakukan. Di mana alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Makanya telah kita lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena di situ kita kenakan Pasal 76D tentang perlindungan anak,” ungkapnya.