“Karena sopir belum ada, jadi kami tak tahu persis kronologis kejadian awal seperti apa. Karena biasanya kita itu akan melakukan sketsa TKP, awal yang sangat penting dalam melakukan penyelidikan kecelakaan. Karena di situ menentukan titik-titik awal,” ujarnya.

Dia juga menerangkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap sang sopir. Karena sang sopir belum dilakukan pemeriksaan. Tidak bisa serta-merta langsung mengambil langkah hukum karena semuanya akan dipadukan dengan keterangan saksi dan olah TKP.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu dan anaknya dikabarkan tewas usai terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di ruas Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, tepatnya di Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Baca Juga  Ini Kata Dandim Terkait Pembangunan Gedung Baru di SMPN 3 Parittiga

Adalah Rabunah dan anaknya bernama Sakira dikabarkan tewas usai sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan Nomor Polisi HN 5028 RQ mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda empat jenis bus dengan Nomor Polisi BN 7046 PU.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, Rabunah tewas di lokasi kejadian. Sementara sang anak, Sakira sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason di Kecamatan Mentok meski nyawanya tak tertolong.

Kapolsek Simpangteritip Ipda Rendy Kurniawan Basuki menyebut kejadian nahas yang menimpa dua pengendara Yamaha Xeon berwarna putih merah dengan Nomor Polisi BN 5028 RQ yaitu Rabunah dan anaknya Sakira itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Lakalantas di Batu Rakit Sebabkan 1 Orang Patah Tulang, Personel Samapta Bantu Evakuasi

“Berdasarkan keterangan saksi bernama Juhir, pengendara Xeon antara ibu dan anak ini mengalami kecelakaan dengan bus warna abu-abu dengan Nopol BN 7046 PU yang dikendarai Danang Salim Oktiando,” ujarnya seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Selasa (5/9/2023) malam. (**/Dev)